Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Badan Usaha dan Badan Hukum Asing dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur kepada Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak termasuk dalam rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b. terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
c. layak secara ekonomi dan finansial; dan
d. tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
