Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 56 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2008 diubah, sehingga keseIuruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2 (1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya. (2) Staf khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : 1. Sekretaris Pribadi PRESIDEN; 2. Bidang Hubungan Internasional; 3. Bidang Informasi/Public Relation; 4. Bidang Komunikasi Politile; 5. Bidang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 6. Bidang Komunikasi Sosial; 7. Bidang Pertahanan dan Keamanan; 8. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 9. Bidang Hukum."
Koreksi Anda