Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 tentang HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya perjalanan dinas untuk Komisi Paripurna yaitu biaya perjalanan dinas setingkat dengan biaya perjalanan dinas bagi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional HaI< Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya perjalanan dinas untuk Badan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda