Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran