Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi.
Koreksi Anda
Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran