Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan; e. pelaksanaan penerjemahan bagi dan/atau Wakil PRESIDEN, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet; f. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda