Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi yang mengalami hambatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi; d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang kemaritiman dan investasi yang perlu mendapatkan persetujuan PRESIDEN; e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman dan investasi; f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang kemaritiman dan investasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda