Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
