Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian.
Koreksi Anda
