Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
