Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat Kabinet menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
