Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari Deputi Bidang Administrasi.
Koreksi Anda