Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
