Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet, setelah mendapat persetujuan PRESIDEN. (2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda