Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
