Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 55 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian pembangunan rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum dilaksanakan berdasarkan rancang bangun (detail engineering design/DED) yang telah direviu.
Koreksi Anda