Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16A

PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri atas: a. Penyertaan Modal Negara; dan/atau b. Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda