Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan: a. menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda