Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk pembangunan yang telah selesai dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda