Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 116 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 236) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda