Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN. (2) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Staf Khusus Wakil PRESIDEN. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN. (4) Staf Khusus Wakil PRESIDEN secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda