Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN:
a. Sekretaris Pribadi
dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
b. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten yang 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
c. Selain Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
4. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi:
Koreksi Anda
