Koreksi Pasal 100A
PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian yang melaksanakan perampingan jumlah unit organisasi eselon I pada unsur pelaksana atau unsur pendukung, dapat membentuk paling banyak 2 (dua) unit organisasi eselon II baru pada unit organisasi eselon I hasil perampingan.
Koreksi Anda
