Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100A

PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian yang melaksanakan perampingan jumlah unit organisasi eselon I pada unsur pelaksana atau unsur pendukung, dapat membentuk paling banyak 2 (dua) unit organisasi eselon II baru pada unit organisasi eselon I hasil perampingan.
Koreksi Anda