Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Stranas PPK, Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Mekanisme pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
