Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK, dikoordinasikan oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung oleh instansi terkait lainnya.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK digunakan sebagai bahan evaluasi Stranas PPK.
Koreksi Anda
