Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri didukung oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda