Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sungai berupa pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (5) di Kawasan Perkotaan Mamminasata dikembangkan untuk kegiatan sosial dan pariwisata.
(2) Sistem ...
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Mamminasata dikembangkan di Sungai Tallo dan Sungai Jeneberang di Kota Makassar.
(3) Penyelenggaraan transportasi sungai diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
