Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi: a. jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan kawasan perkotaan baru Gowa-Maros melalui Jalan Abdullah Daeng Sirua di Kota Makassar; b. jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kawasan Perkotaan Sungguminasa melalui Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Jalan Andi Pangeran Pettarani, dan Jalan Sultan Alauddin di Kota Makassar; c. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Sungguminasa dengan Kawasan Perkotaan Takalar; dan d. jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan pusat kawasan perkotaan Maros melalui Jalan Perintis Kemerdekaan di Kota Makassar.
Koreksi Anda