Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi: a. Jalan Jenderal Hertasning di Kota Makassar; b. Jalan Aroepala di Kota Makassar; c. Jalan Abdullah Daeng Sirua di Kota Makassar; dan d. Jalan Ir. Sutami di Kota Makassar.
Koreksi Anda