Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. jalan Trans Sulawesi ruas Maros-Makassar-Sungguminasa-Takalar; b. jalan Lingkar Tengah; c. jalan … c. jalan Lingkar Luar dan/atau Bypass Mamminasata; dan d. jalan akses yang menuju ke Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta.
Koreksi Anda