Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. jaringan jalan arteri primer; b. jaringan jalan kolektor primer; c. jaringan jalan arteri sekunder; dan d. jaringan jalan bebas hambatan.
Koreksi Anda