Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan prasarana Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) meliputi sistem jaringan: transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan.
Koreksi Anda