Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Teks Saat Ini
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
Koreksi Anda
