Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta pelestarian lingkungan hidup sebagai satu kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. meningkatkan pelestarian situs warisan budaya lokal yang beragam; b. mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama di Kawasan Timur INDONESIA; c. mengelola pemanfaatan sumber daya alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; d. mengembangkan … d. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; e. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara dengan kawasan budi daya terbangun di sekitarnya; f. mengembangkan kegiatan budi daya tidak terbangun yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budi daya terbangun; g. merehabilitasi dan merevitalisasi kawasan lindung yang mengalami kerusakan fungsi lindung; h. mengendalikan pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata, khususnya di kawasan pantai dan daerah irigasi teknis; dan i. mewajibkan instansi Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Kawasan Perkotaan Mamminasata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda