Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta pelestarian lingkungan hidup sebagai satu kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. meningkatkan pelestarian situs warisan budaya lokal yang beragam;
b. mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama di Kawasan Timur INDONESIA;
c. mengelola pemanfaatan sumber daya alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d. mengembangkan …
d. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;
e. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara dengan kawasan budi daya terbangun di sekitarnya;
f. mengembangkan kegiatan budi daya tidak terbangun yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budi daya terbangun;
g. merehabilitasi dan merevitalisasi kawasan lindung yang mengalami kerusakan fungsi lindung;
h. mengendalikan pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata, khususnya di kawasan pantai dan daerah irigasi teknis; dan
i. mewajibkan instansi Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Kawasan Perkotaan Mamminasata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
