Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang tata ruang dan lingkungan hidup; b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang tata ruang dan lingkungan hidup. (2) Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), menyelenggarakan fungsi : a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang pengendalian kependudukan dan permukiman; b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang pengendalian kependudukan dan permukiman. (3) Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), menyelenggarakan fungsi: a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang industri, perdagangan dan transportasi; b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang industri, perdagangan dan transportasi. (4) Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), menyelenggarakan fungsi: a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang budaya dan pariwisata; b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang budaya dan pariwisata.
Koreksi Anda