Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang tata ruang dan lingkungan hidup;
b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang pengendalian kependudukan dan permukiman;
b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang pengendalian kependudukan dan permukiman.
(3) Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang industri, perdagangan dan transportasi;
b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang industri, perdagangan dan transportasi.
(4) Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang budaya dan pariwisata;
b. koordinasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang budaya dan pariwisata.
Koreksi Anda
