Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang pengendalian kependudukan dan permukiman.
(3) Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang industri, perdagangan dan transportasi.
(4) Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta di bidang budaya dan pariwisata.
(5) Gubernur dapat memberikan tugas tambahan kepada Deputi, selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
