Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
Deputi terdiri dari :
a. Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;
b. Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan permukiman;
c. Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi;
d. Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata.
Koreksi Anda
