Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Deputi dibantu oleh 2 (dua) orang Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Deputi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
