Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
Deputi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya wajib menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam hubungan kerja antar Deputi maupun bekerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
