Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggall Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pranata Nuklir berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pranata Nuklir.
Koreksi Anda
