Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Pranata Nuklir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantwn dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
