Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 55 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda