Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 55 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
