Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota dalam pelaksanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sesuai dengan tugas dan fungsinya, dapat:
a. diberikan penghargaan; dan
b. melakukan penajaman program atau kegiatan dan anggaran sesuai kebijakan strategis nasional untuk Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. piagam atau tropi penghargaan; dan
b. publikasi pada media massa nasional.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
b c d e
(41 Pelaksanaan. . .
REPUBLIK ]NDONESIA
(4) Pelaksanaan penajaman program atau kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
