Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dapat berkoordinasi, bersinergi, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota terkait serta Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda