Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh menteri/kepala lembaga terkait dan gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk jangka waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Penyampaian hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu yang dilakukan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu oleh bupati/wali kota. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l. (41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaurn pembangunan nasional melaporkan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Ketentuan. . . -L9- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda