Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda