Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dijabarkan dalam 5 (lima) tahap rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu dalam periode tahun 2023 - 2045 yang meliputi: a. tahap pertama tahun 2023 - 2024; b. tahap kedua tahun 2025 - 2029; c. tahap ketiga tahun 2030 - 2034; d. tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan e. tahap kelima tahun 2040 - 2045. (2) Rencana (21 Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. strategi, program, dan kegiatan; b. luaran; c. indikator; d. target; e. kementerian/lembaga penanggung jawab; dan f. kementerian/lembagapendukung. (3) Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pasal 2 1 Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota mengacu pada Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. Pasal22 Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemalfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota melakukan: a. penguatan perencanaan dan penganggaran; b. peningkatankualitaspelaksanaan; c. peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pasal 23... -L7-
Koreksi Anda