Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu ditetapkan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu.
(21 Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untukjangka waktu periode tahun 2023 - 2045.
(3) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. visi INDONESIA 2045;
b. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
c. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
d. tujuan pembangunan berkelanjutan; dan
e. kebijakan strategis nasional dan internasional.
(4) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
