Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan Pemanfaatan produk Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dilakukan melalui penguatan dan pengawasan mutu, keamanan, dan manfaat Jamu oleh kementerian/lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda