Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
Penguatan Pemanfaatan produk Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dilakukan melalui penguatan dan pengawasan mutu, keamanan, dan manfaat Jamu oleh kementerian/lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
